Badan Pengawasan Obat dan Makanan
bersama pihak terkait sering melakukan pemeriksaan di toko-toko, pasar swalayan
dan pasar-pasar tradisional untuk memriksa ada-tidaknya makanan kadaluarsa,
secara berkala atau mendadak. Sidak atau inspeksi mendadak lebih gencar
dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan masih ada saja makanan kadaluarsa
ditemukan. Kesannya seolah-olah para
pedagang tidak henti-hentinya melanggar aturan tentang penjualan makanan kadaluarsa.
Apakah mereka tidak tahu? Tidak peduli? Atau sengaja main kucing-kucingan dengan
petugas?
Di berbagai daerah di Indonesia, makanan kadaluarsa masih saja ditemukan oleh tim
razia dari Pemerintah dan BPOM. Misalnya, di Sumenep, Madura, hari ini
ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa di beberapa mini market dan pasar
tradisional. Di Lhokseumawe, Aceh Utara, hari Jumat 13 Juli lalu, Tim razia
yang terdiri atas unsur Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim setempat
menemukan makanan dan minuman siap santap sudah kadaluarsa berupa dodol,
makanan ringan berbagai merk, sirup, minuman bersoda dan kopi siap minum dalam
kemasan kaleng. Satu contoh lagi, sebuah toko di Banjar Tengah, Kecamatan
Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kedapatan masih memajang minuman susu formula
untuk anak-anak yang sudah kadaluarsa.
Memang pemeriksaan tidak
dilakukan setiap hari dan tidak semua toko atau pedagang terjangkau oleh
petugas, karena jumlah personil pengawas dari BPOM dan instansi terkait
terbatas. Sehingga banyak celah bisa dimanfaatkan pedagang. Namun hal itu hendaknya tidak dijadikan alasan
hanya demi keuntungan lebih besar. Pedagang juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemakai produk yang dijualnya. Makanan kadaluarsa jelas merugikan
konsumen. Telah banyak kasus terjadi dan pengujian dilakukan. Semuanya
menyimpulkan makanan kadaluarsa berbahaya bagi manusia. Mulai dari keracunan
tingkat ringan berupa pusing dan muntah-muntah sampai dengan akibat yang fatal. Pedagang perlu lebih cermat
memerhatikan masa kadaluarsa produk-produk makanan dan minuman yang dijualnya,
tidak asal memajang atau sengaja memajang kemudian membiarkan pembeli yang
tidak jeli terjebak membelinya.
Pembeli juga harus lebih cermat,
teliti dan waspada. Setiap satuan produk makanan dan minuman harus dilihat
tanggal masa berlakunya. Jika tidak ada tanggalnya atau tanggalnya tidak jelas,
jangan dibeli. Kecermatan ini tetap diperlukan saat membeli barang dalam jumlah
sedikit ataupun banyak. Konsumen tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan
petugas atau kepedulian pedagang. Pengawasan terbaik adalah oleh diri sendiri.
Bahkan, masyarakat dapat mengadukan temuan produk makanan dan minuman
kadaluarsa kepada lembaga konsumen, BPOM atau kepolisian. Catat jenis, merk dan
tanggal kadaluarsa produk yang dilaporkan, nama dan alamat lengkap toko yang
menjual, juga hari, tanggal dan jam ketika produk tersebut ditemukan. Jika
perlu jadikan sampel dari produk yang dibeli.***(Titi Surya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar