Sabtu, 21 Juli 2012

MAKANAN KADALUARSA, SEMUA PIHAK WAJIB PEDULI


Badan Pengawasan Obat dan Makanan bersama pihak terkait sering melakukan pemeriksaan di toko-toko, pasar swalayan dan pasar-pasar tradisional untuk memriksa ada-tidaknya makanan kadaluarsa, secara berkala atau mendadak. Sidak atau inspeksi mendadak lebih gencar dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan masih ada saja makanan kadaluarsa ditemukan.  Kesannya seolah-olah para pedagang tidak henti-hentinya melanggar aturan tentang penjualan makanan kadaluarsa. Apakah mereka tidak tahu? Tidak peduli? Atau sengaja main kucing-kucingan dengan petugas?

Di berbagai daerah di Indonesia, makanan  kadaluarsa masih saja ditemukan oleh tim razia dari Pemerintah dan BPOM. Misalnya, di Sumenep, Madura, hari ini ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa di beberapa mini market dan pasar tradisional. Di Lhokseumawe, Aceh Utara, hari Jumat 13 Juli lalu, Tim razia yang terdiri atas unsur Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim setempat menemukan makanan dan minuman siap santap sudah kadaluarsa berupa dodol, makanan ringan berbagai merk, sirup, minuman bersoda dan kopi siap minum dalam kemasan kaleng. Satu contoh lagi, sebuah toko di Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kedapatan masih memajang minuman susu formula untuk anak-anak yang sudah kadaluarsa.

Memang pemeriksaan tidak dilakukan setiap hari dan tidak semua toko atau pedagang terjangkau oleh petugas, karena jumlah personil pengawas dari BPOM dan instansi terkait terbatas. Sehingga banyak celah bisa dimanfaatkan pedagang.  Namun hal itu hendaknya tidak dijadikan alasan hanya demi keuntungan lebih besar. Pedagang juga harus mempertimbangkan kepentingan pemakai produk yang dijualnya. Makanan kadaluarsa jelas merugikan konsumen. Telah banyak kasus terjadi dan pengujian dilakukan. Semuanya menyimpulkan makanan kadaluarsa berbahaya bagi manusia. Mulai dari keracunan tingkat ringan berupa pusing dan muntah-muntah sampai dengan akibat  yang fatal. Pedagang perlu lebih cermat memerhatikan masa kadaluarsa produk-produk makanan dan minuman yang dijualnya, tidak asal memajang atau sengaja memajang kemudian membiarkan pembeli yang tidak jeli terjebak membelinya.

Pembeli juga harus lebih cermat, teliti dan waspada. Setiap satuan produk makanan dan minuman harus dilihat tanggal masa berlakunya. Jika tidak ada tanggalnya atau tanggalnya tidak jelas, jangan dibeli. Kecermatan ini tetap diperlukan saat membeli barang dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Konsumen tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan petugas atau kepedulian pedagang. Pengawasan terbaik adalah oleh diri sendiri. Bahkan, masyarakat dapat mengadukan temuan produk makanan dan minuman kadaluarsa kepada lembaga konsumen, BPOM atau kepolisian. Catat jenis, merk dan tanggal kadaluarsa produk yang dilaporkan, nama dan alamat lengkap toko yang menjual, juga hari, tanggal dan jam ketika produk tersebut ditemukan. Jika perlu jadikan sampel dari produk yang dibeli.***(Titi Surya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar